“FZ bersembunyi dan menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi. Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya,” papar Kapolresta Banyuwangi.
Dari Lampung Utara Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi. Kini tersangka FZ pun sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, adapun modus tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para santriwatinya dengan mengecek keperawanan. Selain itu, korban juga diiming-imingi uang.
“Seluruh korbannya masih di bawah umur. Modusnya dengan cek keperawanan. Korban di panggil satu persatu di rumahnya yang masih satu komplek dengan lembaga pendidikan tersebut,” jelas Agus.
“Untuk barang bukti uang Rp. 500 ribu ini, dalih FZ digunakan mahar untuk pernikahan sirinya di bawah tangan salah satu korban,” terang Agus.
” Penjelasan tersangka dari enam korban tersebut dilakukan di tahun 2021 sampai 2022 dan semua masih proses pendalaman, alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut sebagai tes keperawanan terhadap santrinya ” jelas millewa.
Sementara itu Ketua PPP Banyuwangi, Basir khadim menyatakan bahwa FZ bukan Anggota dari DPC PPP Banyuwangi yang saat ini ia pimpin.
“Bukan anggota DPC PPP Banyuwangi sebelum awal kejadian tersebut memang bukan anggota karena berbeda pandangan dengan saya maka tidak masuk dalam kepengurusan PPP,” ujar Ketua DPC PPP Banyuwangi Basir Khadim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya./////











