Banyuwangi, seblang.com – Sempat kabur, FZ (57), seorang pengasuh dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Banyuwangi akhirnya berhasil diamankan Polisi.
Ia ditangkap paksa Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi atas laporan dugaan persetubuhan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap enam santriwatinya.
Proses penangkapan terhadap tersangka yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur itu dapat dikatakan panjang.
Sebab, tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Jawa, tepatnya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan tersebut.
Kapolresta menerangkan bahwa pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama pada 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua pada 1 Juli 2022 lalu.
“Dari hasil analisa IT Tim Opsnal Satreskrim tersangka terlacak di Lampung Utara. Akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ,” kata Kombes Deddy, saat konferensi pers Kamis (7/7/2022) sore.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di tempat persembunyiannya yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung, Rabu (6/7/2022) kemarin.











