“ Kalau ditolak maka lima hari setelah putusan sela itu, paling lambat setelah itu akan di lakukan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (Paslon) bupati – wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 H. Yusuf Widyatmoko – KH Muhammad Riza Aziziy (Mas Yusuf-Gus Riza) telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Kabar tersebut dibagikan jurubicara tim pemenangan Mas Yusuf – Gus Riza, H. Rudi Santoso pada Senin (18/01/20210.
Menurut Rudi Begal panggilan akrab pria asal Singojuruh itu, Gugatan tersebut diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP : 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon dan permohonannya terdaftar dalam Registrasi Nomor : 87/PHP.BUP-XIX/2021.
Wartawan : Nurhadi












