Banyuwangi, seblang.com – Penetapan Pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan mundur dengan adanya gugatan sengketa Perolehan Hasil Pemiliihan (PHP) Banyuwangi masuk kedalam register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada 18 Januari 2021 lalu.
Menurut Dian Mardiyanto, Divisi Hukum KPU Banyuwangi, pihaknya sudah melakukan pengecekan di website Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) untuk gugatan sengketa Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) Banyuwangi masuk kedalam register perkara di MK, dan untuk selanjutnya jadwal berikutnya sidang pendahuluan, mulai tanggal 26 hingga tanggal 29 Januari 2021.
Sementara itu Untuk jadwal sidang pendahuluan sendiri pihak KPU Banyuwangi masih belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan karena jadwal belum keluar. “ Sementara kami belum tahu Banyuwangi di tanggal berapa, karena jadwalnya kemungkinan baru keluar besok.” jelasnya
Dian menjelaskan sidang pendahuluan merupakan pemeriksaan permohonan dari penggugat atau pemohon, kemudian setelah sidang pemeriksaan ada putusan sela. Apabila dalam sidang putusan sela tersebut dari pihak MK mengatakan untuk diteruskan, maka sidang akan dilakukan sampai akhir bulan Maret 2021.
“Setelah sidang pemeriksaan kemudian ada putusan sela, kalau diputuskan MK untuk lanjut sidangnya maka sidang lagi sampai dengan akhir Maret, kalau masuk di putusan sela ya berhenti di putusan sela,” jelasnya
Namun Alumni Fisip Universitas Jember itu juga menjelaskan jika dalam sidang sela tersebut gugatan sengketa PHP ditolak oleh MK, maka paling lambat lima hari setelah putusan sela akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih.












