Korban ini terkejut setelah tidak mendapati kedua handphonenya ditempat semula keesokan harinya. Korban pun baru menyadari menjadi korban pencurian setelah berusaha mencari handphone selama dua bulan penuh, namun tidak kunjung ketemu. Nomor handphonenya pun, meski telah dihubungi berulangkali, sudah tidak aktif.
Selanjutnya peristiwa pencurian itupun dilaporkan ke Mapolsek Muncar. Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk Rahmat, pelaku pencurian handphone tersebut di wilayah Muncar, setelah petugas mendapatkan informasi jika dua handphone milik korban berada dalam penguasaanya.
“Setelah kami interogasi, pelaku bernama Rahmat ini mengakui telah melakukan pencurian dua buah handphone milik korban,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua handphone milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)










