Banyuwangi, seblang.com – Selama masa karantina di klaster Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi menerapkan suatu protokol penanganan limbah secara khusus, untuk menghindari penyebaran virus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi Husnul Chotimah mengatakan, sampah dan limbah infeksius yang dihasilkan selama karantina, baik dari para santri di dalam ponpes, aktivitas tenaga kesehatan, hingga para relawan di dapur umum harus ditangani dengan protokol khusus.
“Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus,” kata Husnul.
limbah tersebut terdiri dari limbah cair dan limbah padat rumah tangga maupun limbah padat berbahaya atau yang biasa disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Husnul menjelaskan, limbah cair yang dimaksud adalah limbah yang dihasilkan oleh toilet umum portable yang disediakan bagi relawan di dapur umum maupun bagi petugas kesehatan.
Sedangkan limbah padat rumah tangga, berupa sampah yang dihasilkan oleh dapur umum seperti sisa bahan bahan masak, kertas, kantung plastik, dan sebagainya.
“Untuk limbah cair dan limbah padat rumah tangga ini, diambil setiap hari oleh petugas kami dan dibawa ke TPA. Jumlahnya satu hari biasanya mencapai satu kontainer atau 8 meter kubik,” ujarnya.











