Banyuwangi, seblang.com – Guna mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pascalibur natal dan tahun baru 2020-2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan momen libur natal dan tahun baru di penghujung 2020 ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya. Karena di tahun ini libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi.
“Maka kita harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di daerah. Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya cluster baru akibat momen liburan akhir tahun,” kata Anas saat Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan COVID 19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung di Mapolresta Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi tersebut, salah satunya Anas meminta agar tim penanggulangan COVID-19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.
“Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur natal dan tahun baru. Aturan pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur nataru, tapi juga diharapkan terus berlanjut, selama masih dalam masa pandemi,” pintanya.
Sementara itu Arman mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun yang disampaikan oleh Bupati Anas. Terlebih Banyuwangi baru saja masuk dalam zona merah di mana kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan.












