Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Diberi Penanguhan Penahanan

by -922 Views
Pelaku ketika di kantor polisi

Selanjutnya, pelaku yang telah mengetahui nomer pin ATM korban, langsung menguras uang yang ada di tabungan milik korban dengan cara mentransfer ke rekeningnya dan ditarik secara tunai, sebesar Rp. 20 juta.

Penipuan oknum Satpam itu terbongkar, setelah korban menarik uang secara manual menggunakan slip pada Senin (28/9/ 2020) lalu. Dalam waktu bersamaan pula, pelaku ini melakukan berbagai cara mengembalikan kartu ATM milik korban.

Namun, Korban terkejut setelah melihat uang yang ada di tabunganya habis terkuras dengan melihat isi saldo di buku rekeningnya.

Selanjutnya, keesokan harinya korban itupun melaporkan kasus tersebut, hingga akhirnya polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, oknum Satpam ini dijerat pasal 372 KUHP atau 362 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Wartawan : Erwin Yudianto

iklan warung gazebo