Selanjutnya, saat warga tengah terlelap tidur ditengah malam, dia berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah. Setelah mendapatkan sasarannya, tersangka ini melihat situasi di sekitar TKP. Jika dirasa aman, tersangka langsung melancarkan aksi pencuriannya.

“Modus tersangka AR ini menggunakan kunci T untuk mengambil kendaraan motor curianya. Ada juga motor yang diambil disaat korban lupa melepas kunci motornya,” terangnya.”Tersangka ini juga merusak gembok pagar rumah korbannya yang terkunci,” sambungnya.
Selanjutnya, motor hasil curianya yang rata-rata jenis matic itu dijual ke sindikat Curanmor lainnya yang berada di luar daerah Kabupaten Banyuwangi seperti di Kabupaten Lumajang, Probolinggo dan daerah lainnya.
“Komplotan atau sindikat ini saling terhubung dengan komplotan Curanmor yang berada diluar daerah lainnya. Misal komplotan Curanmor di Banyuwangi menjual hasil curian di Lumajang dan sebaliknya. Komplotan Probolinggo menjual hasil curian di Banyuwangi dan sebaliknya. Jadi sama-sama mengetahui,” jelasnya.
Arman menambahkan, harganya pun bervariasi melihat kondisi kendaraan. Untuk jenis Scoopy dihargai Rp. 3.500.000,-, untuk Vario dihargai Rp. 3.000.000,- dan Untuk Honda Beat dihargai Rp. 2.500.000,-
“Dalam kasus ini kami menetapkan satu DPO berinisial TM yang merupakan warga Lumajang yang berperan sebagai penadah,” ujarnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka AR, lantaran mencoba melawan petugas. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 16 item barang bukti. Antara lain 7 unit sepeda motor yang didominasi motor matik merk Honda, 3 rumah kunci T, 6 anak kunci T, sebuah senter kodok, tang, 10 gembok dan barang-barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (guh)












