Terkait kepulangan pasien tanpa didampingi tenaga medis, dr. Sugeng menjelaskan bahwa jika kepulangan normal maka selalu di jemput puskesmas setempat. “Kalau pasien covid pulang normal, Selalu dijemput oleh petugas dari puskesmas wilayah, bukan dari Rumah sakit,” pungkasnya.
Sementara Menurut dr. Dwi Prihatiningsih, Kepala Seksi Pelayanan kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi saat dihubungi masih akan mengklarifikasi pihak rumah sakit.
“Kami masih menunggun klarifikasi kronologi dari rumah sakit, Kalau untuk pasien pulang APS ( atas permintaan sendiri), faskes tidak bisa memaksa, karena semua tindakan termasuk rawat inap, harus atas persetujuan pasien atau keluarga dan Untuk pasien APS, yang sekarang sudah berjalan, akan dikomunikasikan dengan puskesmas setempat, untuk pemantauan selanjutnya namun rumah sakit berkewajiban memberi penjelasan, bagaimana bahaya, resiko, dan seterusnya,” ungkapnya.
Berbeda dengan dr.Sugeng menurut Kepala Dinas Kesehatan yang juga sebagai juru bicara satgas penanganan covid 19 kabupaten Banyuwangi, dr.Widji Lestariono menuturkan semua biaya pasien covid 19 ditanggung pemerintah.
“Semua pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19 seluruh pembiayaan perawatannya ditanggung pemerintah. Dan tentunya harus dilakukan penatalaksanaan dengan protokol kesehatan, namun soal kepulangan dan penetapan kesembuhan pasien Covid di rumah sakit bergantung pada dokter yang merawat,” singkat dokter Rio, pangilan akrabnya.
Wartawan: Hari Purnomo











