Esok harinya, Senin ,30 November 2020 sekitar Pukul 05.00 WIB keluarga korban mendatangi Polsek Cluring untuk melaporkan putrinya yang tak kunjung pulang dan diduga tidur di rumah tersangka.
Mendapat laporan itu, petugas reskrim polsek setempat bersama keluarga korban langsung bergegas menuju rumah pelaku. Dan ternyata, anaknya tersebut ditemukan sedang tidur di dalam kamar pelaku. Akibat tak terima, kasus itupun langsung dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek Cluring untuk diproses lebih lanjut.
“Di TKP petugas reskrim juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76DÂ Junto Pasal 81 ayat (1),(2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP. Bejo Madrias SH.
Wartawan : M. Yudi Irawan











