Alangkah terkejutnya, ketika korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan bejat sang paman yang menyetubuhinya dengan ancaman.
Kemudian sang paman itupun dicari oleh pihak keluarga yang lain namun pelaku sudah keburu kabur. Sehingga, perbuatan bejat pelaku itupun dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” tegasnya.
Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/1/2021) kemarin.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepotong celana pendek jeans warna biru, sepotong kaos lengan pendek warna putih, sepotong celana dalam warna putih, dan sepotong sprei warna merah.
Wartawan : Teguh Prayitno











