Operasi Pekat Semeru di Banyuwangi, Premanisme Disikat, Kasus Narkoba Mendominasi

by -465 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Para bandit yang berhasil diringkus Polresta Banyuwangi

Untuk perjudian, UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP subs 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,atau denda sebanyak-banyaknya Rp,10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);

Untuk prostitusi, Pasal 296 KUHP pidana dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar;

Untuk pornografi, Pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Untuk premanisme, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Untuk minuman keras, Pasal 300 ayat 1, barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang telah kelihatan mabuk, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun;

“Untuk penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tegasnya.

AKBP Didik juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat.//

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *