Oknum Satpolairud Polresta Banyuwangi Diduga Backingi Penganiayaan dan Penculikan

by -547 Views
Saiful dirawat di rumah sakit

Di tengah perjalanan, kata Hery, ada oknum anggota Satpolairud Polresta Banyuwangi yang masuk ke mobil tempat kliennya disekap. Sang polisi itupun, hanya diam tidak melakukan tindakan sama sekali melihat kliennya dihajar di dalam mobil. Selanjutnya, kliennya itupun digelandang ke Markas Satpolairud, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

“Saat berada di Markas Satpolairud Polresta Banyuwangi, Syaiful ini justru disuruh mengakui telah melakukan pencurian handphone milik mantan istri Anis, yang tertinggal di dalam mobilnya. Syaiful juga dituduh telah melakukan perzinaan. Padahal dia tidak melakukannya,” ujarnya.

Jikapun dituduh mencuri handphone, kata Hery, mengapa Syaiful masih mau menerima telpon dari Anis, mantan suami kekasihnya. Lagian jika dituduh berzina, tidak mungkin dilakukan di supermarket tempat pertemuan Syaiful dengan mantan istri Anis tersebut.

Dikatakan Hery, kliennya juga sempat diintervensi oleh oknum polisi tersebut dengan menunjukkan sebuah pistol yang ada dipinggangnya. Namun, Syaiful bersikukuh tidak mengakui semua tuduhan tersebut.

“Semua tuduhan yang dituduhkan terhadap klien kami, semuanya mengada-ada. Saya curiga, mereka ini merupakan sindikat yang mencoba menjebak Syaiful,” kesalnya.

Syaiful juga sempat dibawa ke Polresta Banyuwangi, karena tidak cukup bukti, akhirnya Syaiful dilepaskan dan diminta membuat surat pernyataan damai, meski telah babak belur akibat dianiaya oleh Anis dan H. Dul Aris beserta gerombolannya.

“Surat pernyataan damai itupun dibuat, dan kliennya hanya ditinggal begitu saja tanpa diobati. Akibatnya, keesokan harinya Syaiful tidak bisa bangun karena mendapatkan luka memar disekujur tubuhnya,” terangnya.

Lantaran tak terima, Syaiful didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa dirinya tersebut ke Polresta Banyuwangi dengan Nomor : STTLP/421/XI/RES.1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi, Rabu (16/12/2020) kemarin.

“Saya berharap, pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap klien kami. Karena ini pidana murni meski ada surat perdamaian yang diduga ada intervensi,” harapnya.

“Kami juga berencana mengadukan sikap oknum anggota Satpolairud Polresta Banyuwangi ke Propam Polda Jatim. Karena diduga melakukan pembiaran mengetahui kliennya dianiaya dan menakut nakuti saat dibawa Markas Satpolairud Polresta Banyuwangi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol.  Arman Asmara Syaifudin, Sik. saat dikonfirmasi seblang.com berjanji akan segera mengkroscek terkait kejadian tersebut melalui kasi Propam.

“Biar di cek Kasi Propam,” kata Arman. (guh/win)

iklan warung gazebo