Oknum Kepala Sekolah Cabul di Cluring Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

by -1368 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W Sulaksono
Tersangka MK.


Menurutnya, penetapan tersangka MK ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Atas perbuatannya, jelas Devy, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi UU Junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 65 KUHP.


“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terang Ipda Devy Puspita Novitasari.

Diberitakan sebelumnya, MK (49) dilaporkan ke Mapolsek Cluring atas dugaan kasus perbuatan cabul, Selasa (17/01/2023). Kasus tak senonoh itu diduga dilakukan MK ke sejumlah siswinya di lingkungan sekolah.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *