Banyuwangi, seblang.com – Akhirnya, MK (49), seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Islam (SDI) di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Kini, MK yang juga pengurus yayasan di lingkungannya tersebut telah ditahan di dalam Rutan Polresta Banyuwangi.
Penetapan tersangka oknum kepala sekolah bejat ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, melalui Kanit Renakta Ipda Devy Puspita Novitasari.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masih ada 3 pelapor. Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan,” jelas Ipda. Devy Puspita Novitasari, Kamis (19/01/2023).










