Namun setelah dihubungi lebih lanjut, HR tidak merespon sama sekali. Bahkan paketan dokumen dari Surabaya Senin (1/3/2021) yang seharusnya diterima Selasa (2/3/2021) itu, tidak kunjung datang hingga Rabu (3/3/2021) pagi.
“Kata adminnya, barang saya sudah diterima Selasa malam berdasarkan laporan HR dan ada tanda terimanya. Padahal saya belum menerimanya,” ujar Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengatakan jika paket barang yang dikirim dari kantor pusatnya itu merupakan dokumen penting yang harus segera digunakan untuk keperluan perusahaanya.
“Lah terus siapa yang menerima barangnya dan siapa yang tanda tangan tanda terimanya. Berarti ini ada yang tidak beres dan ada pemalsuan tanda terima,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu karyawan J&T Banyuwangi kepada seblang.com, hal tersebut sudah biasa dilakukan kurir untuk menghindari sanksi jika tidak diantarkan tepat waktu.
“Ada sanksinya mas jika tidak diantar tepat waktu. Kurir akan dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu. Mungkin itu sudah di TT (tanda terima) dulu untuk menghindari sanksi,” kata salah satu karyawan J&T Banyuwangi yang enggan disebut namanya.
Hingga akhirnya, Imam atasan HR langsung turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Ternyata paketan dokumen penting milik Erwin tersebut belum diantarkan oleh HR dan akan dikirim oleh kurir lain. Imam pun berdalih, permasalahan tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kemarin kami ada pembaruan sistem. Kemungkinan paket dokumen tersebut terdampak sistem yang delay. Akan kami evaluasi kejadian ini untuk perbaikan kedepannya,” ucap Imam. (Guh)









