Oknum Kadus Desa di Benculuk Ancam “Culik” Wartawan Saat Konfirmasi Dugaan Pungli PTSL

by -2771 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Potongan video saat oknum Kadus Desa Benculuk mendorong wartawan dan melontarkan kata ancaman penculikan.


Herry W Sulaksono, Wakil Pimpinan Redaksi Media Online Seblang.com, menyayangkan adanya kata ancaman yang dilontarkan oknum kadus kepada wartawannya saat bertugas.

Bukannya mendapat jawaban konfirmasi, malah mendapat perlakuan yang tidak baik. Terlebih perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadan.

Menurut Herry, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah,” tegas Herry salah satu wartawan senior di Banyuwangi ini.

Pihaknya akan melakukan rapat internal redaksi guna memutuskan apakah akan dilakukan proses hukum atau tidak atas peristiwa tersebut.

Dia pun berharap agar tindakan serupa tak terulang kembali menimpa kepada wartawan lainnya.

“Wartawan kami memiliki sebuah bukti video saat oknum kadus tersebut mengancam akan menculiknya. Akan kami rapatkan internal dulu untuk diproses hukum atau tidak,” pungkas Herry. //

iklan warung gazebo