Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial SN (59) warga Singojuruh, Kecamatan Singojuruh diringkus Reskrim Polsek Srono. Pria ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan Umi Laily (63) warga Desa Kebaman, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Srono AKP. Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu. Sutarkam S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Itu dilakukan berdasar pada laporan korban. Karena perbuatan pelaku, korban menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Modus pelaku mengaku punya kenalan kiai yang bisa sembuhkan penyakit suami korban,” tegas Iptu. Sutarkam, Selasa (26/01/2021).
Sesuai keterangan korban dan saksi, Iptu. Sutarkam menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 22 November 2020 sekitar Pukul 11.00 WIB, saat korban bersama suaminya duduk di teras depan rumah tiba – tiba saja didatangi pelaku yang sebelumnya belum dikenal korban. Awalnya pelaku ini bermaksum minta sumbangan untuk pendirian masjid.
Ketika pelaku melihat Nur Hadi suami korban, duduk di kursi roda karena menderita penyakit stroke, pelaku ini menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit suami korban melalui kenalan seorang kiai. Bersamaan dengan itu, pelaku memperkenalkan diri sembari menceritakan tentang keberhasilan – keberhasilan kiai kenalannya tersebut dalam menyembuhkan orang sakit.
Karena korban ingin sakit suaminya cepat sembuh, sehingga korban tertarik dan terbawa cerita pelaku hingga mengikuti kemauan pelaku, dan apa yang disyaratkan pelaku dalam penyembuhan itu dituruti oleh korban.











