Napi Asimilasi Nekat Perkosa Tetangga

by -376 Views

“Di gubuk inilah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka Iswahyudi. Sedangkan tersangka yang masih DPO bertugas menjaga dan melihat situasi,” jelas Arman.

Tak terima nendapatkan perlakuan tidak senonoh tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa rudapaksa itu ke Polisi. Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Iswahyudi di sekitar rumahnya.

“Saat ini, kita masih memburu satu tersangka lainnya yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” kata Arman.

Atas perbuatannya, kini tersangka yang merupakan residivis pencurian ternak harus mendekam di jeruji sel tahanan untuk kedua kalinya.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo