Melanggar Prokes Kades Temuguruh Banyuwangi Hanya Didenda Rp. 48.000

by -759 Views


Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah memanggil Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, untuk klarifikasi terkait viralnya video penyelenggaraan resepsi pernikahan anaknya di Balai Desa setempat, di saat penerapan PPKM Darurat.

Polisi yang tengah menyelidiki pelanggaran prokes oleh Kades Temuguruh tersebut, juga memanggil dua anggota Satpol PP Kecamatan Sempu untuk dimintai keteranganya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. mengungkapkan bahwasanya acara resepsi yang digelar oleh Kades Temuguruh tersebut tak memiliki ijin dari Satgas Covid-19. Bahkan, sebelum acara resepsi tersebut digelar, Satgas Covid-19 setempat sudah melarangnya.

“Tidak ada ijin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas Kecamatan setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan,” ungkapnya.(guh)

iklan warung gazebo