Mediasi Tanah Segobang Gagal, Kasus Tanda Tangan Palsu Segel Lanjut

by -574 Views


“Mereka tidak punya bukti apapun, tetapi menguasai puluhan tahun. Justru kami yang dirugikan. Kami akan tuntut balik,” ungkapnya.

Samsul menambahkan, ada dua segel yang mereka pegang untuk dijadikan tanda kepemilikan mereka. Akan tetapi, segel tersebut diduga palsu karena tanda tangan dua kepala desa dipalsukan. Bahkan, kedua mantan Kepala Desa tersebut telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan itu ke pihak kepolisian.


“Kasus pemalsuan tanda tangan kedua kepala desa tersebut pada dua segel yang mereka pakai bukti kepemilikan, telah ditangani polisi,” terangnya.

Dalam mediasi, ungkap Samsul, kuasa hukum ahli waris Husen meminta ke pengadilan untuk melarangnya menguasai lahan tersebut karena masih sengketa. Akan tetapi permintaan mereka ditolak menunggu hasil putusan.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan ini awal bentuk keadilan yang diberikan Tuhan kepada kami untuk memperjuangkan hak kami,” pungkasnya.

Rencananya sidang mediasi akan digelar kembali pada hari Selasa (9/6) minggu depan. (guh)

iklan warung gazebo