Foto: Tanah yang jadi obyek sengketa
Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang mediasi sengketa lahan sawah dan kebun yang terletak di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Selasa (2/6).
Mediasi tersebut mempertemukan, antara penggugat ahli waris almarhum Husen dengan tergugat ahli waris Dollah Pi’i.
Namun mediasi gagal, karena ahli waris Dollah Pi’i merasa berhak menguasai tanah sengketa tersebut, lantaran almarhum kakeknya Dollah Pi’i termasuk almarhumah ibunya Juhariyah yang merupakan ahli waris tidak pernah memperjualbelikannya ke siapapun.
“Kami berhak atas tanah tersebut karena tidak pernah diperjual belikan. Itu terbukti dengan letter C Desa Segobang bahwasanya persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 Ha masih atas nama Dollah Pi’i, kakek saya,” kata Samsul Hadi salah satu ahli waris.
Pihaknya pun akan menuntut balik atas penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh ahli waris almarhum Husen selama puluhan tahun tanpa memiliki bukti sah kepemilikan apapun.












