Penulis : Teguh Prayitno Editor : Herry W. Sulaksono
Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi mulai berlakukan cek barcode Aplikasi Peduli Lindungi bagi anggota dan pengunjung yang masuk dan keluar Markas Polisi yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Banyuwangi. Penggunaan aplikasi yang dibuat Komenkominfo ini dimulai sejak Senin (4/10/2021).
Pemberlakuan cek barcode ini diwajibkan bagi siapa saja yang berkunjung tanpa terkecuali guna menekan angka penularan Covid-19 di Lingkungan Polresta Banyuwangi dan pada umumnya di Kabupaten Banyuwangi.
Kebiasaan baru tersebut sengaja diluncurkan oleh Polresta Banyuwangi sebagai contoh positif bagi instansi lain maupun tempat-tempat umum yang dikunjungi masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa pemberlakuan cek barcode ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di masa pandemi. Dengan hal ini, Polresta Banyuwangi berupaya membuat wilayah kerjanya bebas Covid-19. Sehingga dapat menekan pertambahan angka penularan Covid-19.
“Mulai hari ini pelayanan Polresta Banyuwangi kami tingkatkan, maka diberlakuan cek barcode, dengan maksud memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa di tempat kerja kami dapat mengendalikan penularan Covid-19,” kata AKBP Nasrun.
Awalnya, lanjut Nasrun, kami berlakukan kepada seluruh anggota Polresta Banyuwangi yang masuk dan keluar kantor. Selanjutnya kepada masyarakat yang berkunjung ke Polres juga wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi ini.












