“Korban RM ini pun tak tinggal diam, dia berusaha merebut uang yang dipegang pelaku, sehingga keduanya bergumul,”ujarnya.
Alhasil, korban berhasil merebut uang simpananya yang dicuri pelaku, meski harus terjatuh karena kehilangan keseimbangannya.
Dengan adanya situasi tersebut pelaku merasa iba kepada korban. Selanjutnya ia melepaskan bekapan tangan kirinya dari mulut korban. Pelaku ini juga mengatakan kepada korban dengan bahasa osing” Ojo rame, Isun njaluk sepuro, ojo ngomong – ngomong “, yang artinya jangan ramai, saya minta maaf, jangan bilang-bilang.
Kemudian, pelaku kabur keluar dari rumah korban lewat pintu belakang. Selanjutnya, peristiwa itupun dilaporkan ke Polisi.
“Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap pada malam harinya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,”tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (guh)












