LSM ARM : Syarat Vaksinasi Penerima Bansos di Banyuwangi Langgar HAM dan Tak Manusiawi

by -1470 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Banyuwangi. (teguh prayitno/seblang.com)


Banyuwangi, seblang.com – LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) menilai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Sosial setempat telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, dengan menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.


Ketua LSM ARM, Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan, meski pemberian sanksi terhadap warga yang enggan vaksin telah diatur dalam pasal 13A (4), Perpres 14 tahun 2021. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Yang menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh“.

Ini jelas – jelas telah melanggar HAM. Seharusnya, pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warganegara. Tidak boleh otoriter dan represif,” kata Helmi kepada seblang.com, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, kata Helmi, kebijakan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3). Yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

“Harusnya dilakukan persuasif, merangkul dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan malah mengancam tidak memberikan pelayanan publik, jaminan sosial dan denda,” sesal Helmi.

Menurutnya, bantuan sosial yang digelontorkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak ekonomi di tengah situasi pandemi covid.

iklan warung gazebo