Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Iwan Hari Poerwanto saat ditemui di Mapolresta setempat.
“Kami mengamankan terlapor terduga pelaku penipuan. Di mana sebelumnya terlapor diamankan di Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya,” kata Iwan.
“Terlapor masih berstatus saksi. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan,”imbuhnya.
Berdasarkan laporan, lanjut Iwan, kerugian korban mencapai Rp. 200 jutaan. Pasalnya, sementara ini polisi masih menerima satu laporan korban.
“Jika ada korban – korban lain, silahkan untuk segera melaporkan ke Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. //











