Sementara itu beberapa pengacara yang tergabung dalam FRB saat diwawancara seblang.com mengatakan bahwa. Dirinya dan teman teman pengacara lain tertarik dengan persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang jadi korban dengan kasus kasus yang sama.
“Ya saya dan teman teman tertarik membantu korban karena sisi kemanusiaan dan kami menilai ada kejanggalan dan ketidak adilan hukum dalam penolakan laporan ini, selain itu telah banyak masyarakat yang sudah jadi korban seperti ini,” kata Irfan Hidayat, SH, MH. salah satu pengacara sekaligus ketua FRB yang siap membantu Tono.
Lebih lanjut Irfan Hidayat mengatakan jika kasus seperti ini juga bisa menjadi edukasi kepada masyarakat bawasannya hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas karena hukum harus berdiri tegak. Bahkan Irfan Hidayat sangat menyayangkan penolakan laporan Tono di Polsek Rogojampi.
“Setiap masyarakat warga negara Indonesia berhak memperoleh keadilan hukum, apalagi polisi sebagai pelayan masyarakat tidak boleh serta merta menolak laporan masyarakat,” kata Irfan.
Irfan juga menjelaskan pengambilan paksa yang dilakukan oleh para Debt Colector itu jelas jelas bertentangan dengan undang undang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan, bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, bukan se enaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan,” Jelas Irfan (Guh)











