Komplotan Polisi Gadungan Menipu Warga Purwoharjo Banyuwangi

by -817 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Komplotan polisi gadungan yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi

“Kemudian terjadilah transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Demikian juga tersangka SM. Dia seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta,” jelasnya.

Karena korban tidak mempunyai uang, lanjut Kapolresta, tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban berinisial SR untuk membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya Mitsubishi Kuda warna merah  Nopol P-1286-W,” kata Kapolresta.

Sesampainya di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp 20 juta. Namun sebenarnya uang tunai yang didapat sebesar Rp 15 juta.

“Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM, dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain. Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan para pelaku.

“Keenam pelaku itu mengakui telah merekayasa kasus tersebut. Dan bekerjasama berbagi peran untuk menipu korban,” ujar Nasrun.

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, atu unit Mobil Mitsubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milkik para tersangka.

“Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun,” pungkasnya. //

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *