Banyuwangi, seblang. com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secepatnya menuntaskan sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Klatak 1 kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Pintu gerbang sekolah itu ditutup dengan batu oleh ahli warisnya sejak tanggal 22 Desember 2020 berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 68 PK/TUN/2013 dan surat pemberitahuan kepada bupati Banyuwangi tanggal 04 Desember 2020.
Menurut I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi pihaknya hari Senin (25/01/2021) menerima pengaduan para orangtua/wali murid dan Komite Sekolah SD Negeri 1 Klatak.”Kami mendesak pemkab untuk mencari solusi karena menyangkut nasib anak-anak yang lagi belajar. Tanggung jawab pemerintah untuk hadir dalam upaya mencerdaskan anak bangsa,” jelas Made.
Selanjutnya politisi PDI Perjuangan itu menuturkan untuk selanjutnya dewan berencana menggelar hearing dan menyerahkan kepada komisi IV yang membidangi masalah pendidikan. Makin cepat makin bagus karena menyangkut masalah psikologi anak-anak yang terganggu yang mengetahui sekolahnya lagi bermasalah.
Sementara Dodik Hermawan, Ketua Komite Sekolah SD Negeri 1 Klatak sekaligus juru bicara orang tua/wali murid pihaknya merasa senang apirasinya sudah didengar oleh pimpinan dewan dan wakil ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi dan segera diagendakan untuk hearing untuk menuntaskan persoalan SD Negeri 1 Klatak tersebut.











