Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi telah memproses lebih lanjut laporan terkait kasus tudingan LDII sesat yang dipublikasikan beberapa media di Banyuwangi. Terlapor “HA” telah diperiksa petugas kepolisian.
“Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa termasuk terlapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Dalam kasus yang diatur UU ITE ini, kata Mustijat, ada dua aduan. Pertama, dari LDII dan yang kedua dari Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi.
“Kita masih mendalami penyelidikan terkait kasus ini, untuk mencari ada tidaknya unsur pidananya,” imbuhnya.












