Banyuwangi, seblang.com – Kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi lockdown atau ditutup sementara lantaran salah seorang hakim meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Ketua PA Banyuwangi, Dr H Akhmad Bisri Mustaqim membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan upaya pencegahan penularan virus.
“Setelah ada informasi jika salah satu hakim kami meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19, maka seluruh aktivitas pelayanan kami hentikan sementara waktu,” kata Akhmad Bisri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Pihaknya pun, mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di PA Banyuwangi dengan menyemprotkan disinfektan.
“Seluruh ruangan dan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan disinfektan. Maka kegiatan persidangan dan pelayanan peradilan ditiadakan. Kemungkinan Senin (14/12) pekan depan persidangan dan pelayanan peradilan sudah aktif kembali,” jelasnya.












