Banyuwangi, seblang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan serentak pertanggal 3 – 20 Juli di Jawa – Bali, termasuk Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr. Widji Lestariono kepada seblang.com melalui pesan WhatsAppnya. “Kabupaten Banyuwangi juga termasuk daerah yang berlakukan PPKM Darurat,” kata dr. Widji Lestariono, Jumat (2/7/2021).









