“Sedangkan S dan M, berperan sebagai eksekutor. Keduanya ini berjalan kaki menyusuri perumahan mengincar motor,” jelas Kapolresta.
Setelah mendapatkan motor incarannya, S dan M ini pun langsung kabur. Keduanya mengendarai dua motor scoopy hasil curiannya menuju ke Lumajang. Sementara tersangka SL dan DH, membuntutinya dari belakang dengan mengendarai mobil Toyota Calya sewaan tersebut.
Nah, saat melintasi jalan raya Hutan Kumitir, petugas kepolisian memberhentikannya. Saat itu tersangka S dan M berhasil kabur masuk ke hutan dengan meninggalkan motor hasil curiannya. Sedangkan SL dan DH yang masih didalam mobil, tak berkutik saat ditangkap.
Selanjutnya SL dan DH berikut barang bukti mobil beserta dua unit sepeda motor scoopy tersebut dibawa ke Polresta Banyuwangi.
” Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, 5E KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama Tujuh Tahun,” pungkasnya.











