“Padahal pepohonan tersebut harus dilindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW,” jelasnya.
Menanggapi dugaan tersebut Asper (asisten perhutani) Kalisetail Sunardi saat dikonfirmasi media Selasa(20/10/2020) melalui pesan singkat whatsapp nya tidak ada tanggapan, terkait pernyataan yang dipertanyakan awak media terkait dugaan penyerobotan dan ahli fungsi hutan lindung di kawasan petak 57 B1.
Wartawan : Hari Purnomo











