“Setelah kita lakukan sidak hari ini,kami segera hearing dengan SKPD terkait. Untuk permasalahan menghentikan aktifitas, nanti akan kami lakukan setelah hearing dengan SKPD terkait, serta menunggu data-data yang akan di berikan oleh pihak Vionata,” ungkap Irianto
Irianto menambahkan, hal ini sangat penting dilakukan menyusul banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam sidak. Salah satunya, IMB awal swalayan Vionata Genteng yang bisa terbit sebelum dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Daroji salah satu warga Rt 1 / 5 ,yang berdekatan langsung dengan Vionata bagai mendapat angin segar. Lantaran selama ini mereka merasa tidak pernah diajak musyawarah ata pun dimintai persetujuan dalam proses pengurusan IMB swalayan Vionata Genteng. Meskipun selama proses pembangunan, warga sekitar bangunan yang akan dijadikan swalayan Vionata, di situ selalu menikmati kebisingan, getaran hingga debu.
“Masyarakat kini bisa bernafas lega. Walaupun belum selesai 100 persen,namun dengan kehadiran anggota komisi hari ini setidaknya sudah ada tindakan yang harus dilakukan oleh pihak Vionata.Kami hanya ingin mendapat keadilan dan penegakan supremasi hukum,” ucap Daroji, salah satu warga berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng.
Nanang selaku perwakilan dari Vionata menyampaikan kasasi sampai 4 tahun kalah. Akhirnya tanah ini miliknya pak Hariyanto Sudarso, dengan kata lain gantinya terminal. “Dengan adanya Vionata ini diharapkan bisa mempersempit angka pengangguran. Dengan dilakukanya sidak ini saya berharap kepada anggota komisi bisa memberikan jalan keluar terbaik. Khususnya terhadap pelaku usaha,” katanya. (ari)











