Banyuwangi, seblang.com – Gugatan sengketa Pemilu Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi 2020 yang diajukan pasangan Yusuf Widyatmoko – KH Muhammad Riza Aziziy telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar baik ini dibagikan mantan tim pemenangan Yusuf – Reza, Rudi Santoso.
Gugatan itu diajukan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu. Dalam situs MK tertulis APPP : 90/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan KPU Banyuwangi selaku termohon. Menurut Rudi, permohonannya terdaftar dalam Registrasi Nomor : 87/PHP.BUP-XIX/2021.
“Alhamdulillah akhirnya diregistrasi. Ini yang kami tunggu. Rencananya sidang awal akan digelar antara 26 – 29 Januari 2021,” ungkap pria yang disapa Rudi Begal.
Pasangan Yusuf – Reza menunjuk Zubairi, Moch. Zaeni dan Reza Auliansyah sebagai kuasa hukum setelah dinyatakan kalah dari pasangan Ipuk – Sugirah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Banyuwangi Desember 2020. Menurut Rudi, selain tim lokal Yusuf – Riza juga menggandeng pengacara dari Jakarta.












