Gugatan Rp. 900 Juta Ditolak Majelis Hakim, Mantan Bos Pedagang Pakaian Ini Bernafas Lega

by -615 Views


Firdaus Yulianto SH kuasa hukum R. Suwoko menambahkan, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran dinilai kabur dan cacat formil. Karena tidak ada kesesuaian antara posita (dalil gugatan) dengan petitumnya (tuntutan).

“Dalam petitum, KSP Milan minta diajukan Sita jaminan aset lainya yang diduga milik Suwoko. Tetapi dalam positanya tidak dijelaskan kaitan aset yang akan dimintanya,” jelas Firdaus, Senin (22/3/2021).

Selain itu, kata Firdaus, hingga saat ini pihak KSP Milan tidak pernah memberitahukan sama sekali hasil lelang obyek jaminan clientnya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI) .

Ini yang kami sayangkan. Tetapi kami bersyukur eksepsi yang kita ajukan diterima. dan Majelis Hakim menolak gugatan KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.

“Oh, anu mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak berstatemen,” kata Setyo jawabnya singkat usai persidangan sebelum sidang putusan.

Wartawan : Teguh Prayitno

iklan warung gazebo