Gugatan Rp. 900 Juta Ditolak Majelis Hakim, Mantan Bos Pedagang Pakaian Ini Bernafas Lega

by -615 Views


Banyuwangi, seblang.com R. Suwoko kini bisa bernafas lega. Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut tersenyum lebar setelah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan perdata KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar.

Sebelumnya, mantan pengusaha jual beli pakaian itu digugat KSP Milan diminta untuk membayar Rp. 900 juta, meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita untuk melunasi pinjaman uang Rp. 1 Milyar pada tahun 2013 – 2014 lalu.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor perkara 213/Pdt.G/2020/PN Byw tertanggal 2 Maret 2021 menyebutkan, bahwasanya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Alhamdulillah, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Itu putusan yang adil bagi saya,” kata R. Suwoko saat ditemui seblang.com dirumahnya beberapa waktu lalu.

“Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi,” imbuhnya.

Suwoko pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yulianto, SH. dan rekan-rekanya yang mendukungnya untuk menghadapi permasalahan perdata tersebut.

“Terima kasih mas Firdaus selaku kuasa hukum saya, dan juga teman – teman sekalian yang telah mendukung saya selama ini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

iklan warung gazebo