Banyuwangi, seblang.com – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan debt collector mendatangi Polsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Mereka menanyakan perkembangan laporannya B/44/III/2021 Polsek Rogojampi perihal pencurian dan pengambilan paksa / perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan debt collector beberapa waktu lalu.
“Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keteranganya. Rencananya besok debt collectornya,” kata Saiful Muttaqin, SH divisi hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, penarikan mobil milik Tono secara paksa oleh kawanan Debt collector itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).
“Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para debt collector itu sudah ditahan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Rogojampi telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keteranganya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak finance dan termasuk kawanan debt collector.
“Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil interogasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya,” kata Kompol Sudarsono.SH.MH, Senin (22/3/2021).











