Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,315 Kg Emas.” Jika ditaksir pergramnya Rp. 500 ribu, nilai totalnya Rp. 2,1 Milyar, “imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP.
Wartawan : Teguh Prayitno











