Di TKP ini, tersangka kembali merayu korban dan kembali menyetubuhi korban. Setelah puas, tersangka Heru Kurniawan balik ke kediamannya di Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. Dini hari itu, korban yang masih dalam terpengaruh pil trex, kemudian disetubuhi tersangka Mat Saroni.
Perbuatan kedua pelaku terkuak usai orang tua korban mencecar berbagai pertanyaan ke korban lantaran 4 hari tak pulang ke rumah. Karena pertanyaan itu, korban menceritakan perbuatan kedua pelaku. Mendengar jawaban tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan kedua tersangka ini ke Mapolsek Tegaldlimo.
Berdasar laporan orang tua korban, petugas Reskrim Polsek Tegadlimo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Heru Kurniawan saat bermain di wilayah Jajag pada Tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan tersangka Mat Saroni ditangkap petugas Tanggal 20 Januari 2022 ketika berada di lahan ‘Babatan’ wilayah Desa Kalipait.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban, 1 unit motor Yamaha Vixion warna hijau tanpa plat nomor milik pelaku Heru Setiawan, dan pakaian milik pelaku Mat Saroni.
“Kedua tersangka statusnya pernah menikah. Keduanya berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Mapolsek Tegaldlimo. Dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1), (2) Subs Pasal 81 Ayat (1),(2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Iptu. Edi Jaka SH, Rabu (02/02/2022. //









