Dua Tersangka Miras Oplosan Muncar Disidang Terpisah

by -523 Views


I Ketut Gde Dame Kertanegara, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengatakan, pemberkasan tuntutan kedua tersangka yang berbeda peran tersebut dibuat terpisah meski dalam satu rangkaian.

Ini berkasnya sendiri-sendiri, satunya (terdakwa MSAC) yang membuat lalu dijual kesatunya (terdakwa GEW). Kemudian dijual lagi oleh satunya (terdakwa GEW) tersebut,” kata Ketut saat dihubungi seblang.com lewat telepon seluler, Senin (6/4).


Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah merilis dua pelaku dalam satu rangkaian pembuat dan penjual miras oplosan dengan terdakwa MSAC. Miras oplosan tersebut berjenis arak dengan memakai bahan baku Etanol sebanyak 20 liter dicampur 10 liter air sumur yang dimasukkan kedalam jirigen ukuran 30 liter.

Selanjutnya, setelah dinilai pas rasanya, miras oplosan tersebut dikemas didalam botol ukuran 600ml dan dijual ke terdakwa GEW untuk dijual kembali kepada konsumen. (guh)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *