Dua Tersangka Miras Oplosan Muncar Disidang Terpisah

by -522 Views

Foto: Tersangka GEW berkopyah sebelah kiri, tersangka MSAC sebelah kanan

Banyuwangi, seblang.com – Kasus miras oplosan air sumur dicampur bahan kimia ethanol, yang sempat menyita perhatian warga Banyuwangi beberapa waktu lalu, telah bergulir di meja hijau.

MSAC (25) dan GEW (32), tersangka pembuat dan penjual minuman keras oplosan, di Kecamatan Muncar terpaksa harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari website Pengadilan Negeri Banyuwangi, terdakwa GEW telah menjalani sidang pertama, Kamis (2/4) kemarin. Rencananya akan menjalani sidang lanjutan pada, Kamis (9/4) esok. Sedangkan tersangka MSAC baru akan menjalani sidang pertama pada, Rabu (8/4) besok.

iklan warung gazebo