Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ngakunya Beli Barang dari Oknum Yang Berada di Lapas

by -1316 Views

Hingga saat ini, lanjut Ponzi, Polisi masih menelusuri identitas penghuni Lapas yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Kita sudah cek dan masih belum bisa buktikan. Karena para pelaku biasanya membuang kesana (Lapas) supaya kita tidak bisa kembangkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara  15 tahun keatas.

Namun berbeda dengan pernyataan Iptu Fendi, Wakasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, yang tidak membenarkan bahwa barang tersebut diambil dari seseorang yang berada di dalam Lapas Banyuwangi.

“Salah itu mas yang benar disampaikan Kapolresta saat rilis,” kata Fendi sambil membenarkan jika data tertulis yang disampaikan ke Kapolresta sebagai bahan rillis tersebut salah.

Bahkan Fendi juga menegaskan jika Kapolresta tidak berkenan menyampaikan hal tersebut. “Kapolresta tidak berkenan menyampaikan, nanti semua jadi satu ke humas mas,” kata Fendi melalui sambungan telepon.(Guh/win)

 

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *