Foto : Suasana saat Press Conference pengedar sabu di Mapolresta BanyuwangiÂ
Banyuwangi, Seblang.com-Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MA (26), warga Kecamatan Purwoharjo, dan VF (31), warga Kecamatan Gambiran, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.
Kedua pengedar tersebut ditangkap di jalan Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 112,97 gram.
“Ini merupakan barang bukti terbanyak selama lima bulan terakhir dalam satu TKP,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (17/4).
Berdasarkan data yang diperoleh Seblang.com, keduanya diduga mendapatkan Narkotika golongan satu jenis sabu itu dari salah satu penghuni Lapas di Banyuwangi berinisial D. Modus operandinya transaksi yang dilakukan dengan sistem ranjau.
Namun Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Ponzi, terkesan menutup-nutupi dengan menjelaskan jika hal tersebut masih dilakukan pengecekan tentang kebenaran pengakuan para tersangka.
“Kita masih kejar alibi tersangka, agar bisa melakukan pengembangan, ” kata Ponzi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (17/4).










