Banyuwangi, seblang.com – Peredaran Narkoba masih mengintai Kabupaten Banyuwangi. Setidaknya hingga pertengahan awal bulan Januari ini sebanyak 12 kasus berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi.
“Diawal tahun ini mulai 1 – 14 Januari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil ungkap 12 kasus. Yang terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus obat daftar G,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/1/2021).
Dari 12 kasus tersebut, kata Arman, polisi berhasil menangkap 19 tersangka, yang di antaranya terdapat seorang tersangka perempuan dan 18 orang laki-laki. “Para tersangka ini ada yang menjadi pengedar, kurir dan pemakai,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, kata Arman, ada 26 paket sabu seberat 15,28 gram dan 23.916 butir pil Trex. Selain itu, ada juga barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu, sebuah timbangan, uang tunai Rp. 1.900.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, tiga unit sepeda motor, 3 buah bong, dan beberapa barang bukti lainnya.












