DPRD Temukan Banyak Klinik Rapid Test Tak Punya Izin Praktik Saat Sidak Di Ketapang

by -2570 Views
Wartawan: Novianto Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono
Tim gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat layanan pemeriksaan rapid test (vian/seblang.com)

“Ada puluhan yang kita lakukan pemeriksaan,  ada beberapa yang kelihatan sekali pelanggaranya seperti layanan rapid yang berdampingan langsung dengan warung makan,” jelasnya.

Bukan hanya itu dalam kegiatan ini tim gabungan bersama DPRD Banyuwangi juga menemukan rapid test Drive True yang dirasa sangat janggal .

“Ada juga rapid test Drive True ini maksudnya bagaimana? Memeriksanya di atas kendaraan? Emang pesan makanan, ini layanan kesehatan yang harus mengacu pada peraturan,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan total ada klinik 45 yang diperiksa. Yang sudah ada rekomendasi tiga buah. Yang dua masih dalam proses. Sedang lainnya izin klinik dari kantor pusat yang berada di luar kota.

Sedangkan persyaratan yang wajib dimiliki oleh layanan rapid test adalah Nama Klinik, Tempat Klinik (memiliki IMB, tidak bercampur dengan rumah makan, rumah tinggal, Papan nama berukuran minimal 40×60 Cm, maksimal 60×90 Cm,  Waktu Kerja dan Jumlah anggota, Kompetensi (memiliki surat Ijin praktek di tempat layanan), Kompetensi (memilki sertifikat pelatihan Swab atau selesai OJT=On the Job Training dari rumah sakit), Kelengkapan Peralatan mencakup ( sterilisasi Oven kering terdapat suhu dan pemutar waktu, sarana peralatan cuci tangan, APD, meja, kursi, komputer dan printer), Lingkungan meliputi (sarana pembuangan limbah, penerangan, kebersihan, sirkulasi udara, sarana air bersih yang mengalir. //

 

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *