“Diduga pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban bekerja di Kalimantan sejak Agustus kemarin,” jelasnya.
Atas laporan neneknya tersebut, Polisi akhirnya mengamankan MR ke Mapolsek Licin. Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat melarikan diri saat hendak dibawa ke mobil polisi.
“Saat ini, pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, pakaian korban dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wartawan : Teguh Prayitno










