Banyuwangi, seblang.com – MR (42), Warga Dusun Tamansari, Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi, diamankan polisi pada Selasa (2/11/2020). Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya YA (15), yang masih dibawah umur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Licin Iptu Dalyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang putus sekolah ini memberanikan diri bercerita kepada perangkat desa yang dilanjutkan ke kepolisian.
“Yang melaporkan kasus ini adalah nenek korban. Sebab, tak terima cucunya diperlakukan seperti itu,” kata Iptu Dalyono kepada seblang.com, Rabu (4/11/2020).
Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut, karena sudah tak tahan dan merasa tertekan.
“Korban ini dipaksa oleh pelaku MR untuk melakukan persetubuhan pada awal bulan September saat rumah neneknya sepi. Korban sempat menolak, namun apa daya kalah tenaga, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut,” ujarnya.
Karena merasa aman, tersangka kembali mengajak korban pada tanggal 29 Oktober dan 1 November 2020 untuk melakukan persetubuhan. Namun, kali ini korban berhasil menolaknya dengan meronta-ronta dan lari menjauhi tersangka.









